Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Krisdayanti

Krisdayanti Dihujat Netizen, Unggah Foto IG Story Belajar UU Cipta Kerja Padahal Sudah Disahkan

Bahkan banyak netizen yang mengaitkan keputusan Krisdayanti dengan masa lalu rumah tangganya dengan Anang Hermansyah.

Editor: Hasrul
Kompas.com
Krisdayanti Dihujat Netizen, Unggah Foto IG Story Belajar UU Cipta Kerja Padahal Sudah Disahkan 

Pada akhirnya gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang." tulis Krisdayanti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagramnya.

 Anak Buah Idham Azis Dikepung Massa Demo UU Cipta Kerja, Tak Disangka Penyelamat Polisi Sosok Pemuda

 BREAKING NEWS Belum Puas, Demo Mahasiswa & Ormas Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Kembali Digelar

Terbaru Krisdayanti membocorkan foto sebuah kertas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Dalam kertas yang ia posting di Insta Story tersebut tampak seperti sebuah ringkasan atau rangkuman.

Kertas postingan Krisdayanti seperti berisi sebuah rangkuman dari tuntutan buruh dengan realisasi UU Cipta Kerja.

"Study time," tulis dalam keterangan Krisdayanti.

Dalam kertas yang diposting tampak tulisan "Keberatan pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja".

tribunnews
Krisdayanti belajar UU Cipta Kerja (Instagram Krisdayanti)

Terdapat sejumlah point dalam kertas di postingan Krisdayanti.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan terutama kaum pekerja yang menyuarakan hak mereka terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Menurut para buruh kerja, Undang Undang ini justru merugikan hak pekerja di masa mendatang.

Dampak bagi buruh

Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59)

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved