Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibu Kombes

Gegara Tagih Utang Ibu Kombes di IG, Calon Wakil Walikota, Justru Bikin Wanita Ini Masuk Jeruji Besi

Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase Kompas TV dan Tribun Medan
Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung // Gegara Tagih Utang Ibu Kombes di IG, Calon Wakil Walikota, Justru Bikin Wanita Ini Masuk Jeruji Besi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara Tagih Utang Ibu Kombes di IG, Calon Wakil Walikota, Bikin Wanita Ini Justru Masuk Jeruji Besi

Sungguh nasib malang dialami seorang ibu bernama Febi yang memberi utang kepada ibu lainnya.

• Kesal Jalan Dihalangi, Sopir Acungkan Parang ke Mahasiswa Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Parepare

• Malangnya Mahasiswi Ini, Kena Besi & Benjol Saat Demo UU Cipta Kerja, Siapa Sosok Tindi Thirtyana?

Fitriani Manurung, yang kini dijuluki "Ibu Kombes" merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, Fitriani terlibat cekcok dengan Febi Nur Amalia setelah ditagih hutang melalui sosial media.

Febi menyebut Fitriani berhutang Rp 70 juta dengannya, dan menagih lewat jejaring media karena merasa Fitriani susah dihubungi secara personal.

Inilah 'Ibu Kombes' yang Malu Ditagih Utang Rp 70 Juta di Medsos,Politisi PDIP dan Siap Maju Pilkada
Inilah 'Ibu Kombes' yang Malu Ditagih Utang Rp 70 Juta di Medsos,Politisi PDIP dan Siap Maju Pilkada (Handout via Kompas.com)

Niatnya, Febi ingin menyadarkan Fitriani untuk membayar hutangnya. Namun ternyata Fitriani tidak terima disebut berhutang.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya," katanya beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

"Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” lanjutnya.

 Anarko Disebut Susupi Aksi Rusuh Demo UU Cipta Kerja, 1.000 Massa Berpakaian Hitam Ditangkap Polisi

 Belanja Murah, Cek Katalog Promo JSM Indomaret Mulai 9-11 Oktober 2020, Promo Heboh dan Super Hemat

Kendati demikian Febi tak gentar, ia kukuh menyebut Fitriani berhutang sejumlah Rp 70 juta,

dan dikirimkan ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Jalan Febi membuktikan hal tersebut sempat terkendala, sebab ia tak memiliki bukti transfer yang menguatkan klaimnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020), Febi diputuskan tak bersalah.

Febi dibebaskan dari tuntutan

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu,

yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.

Ibu Kombes vs Istri Pengusaha,Gara-gara Pinjam Uang Rp 70 Juta buat Naik Pangkat Suami Perwira Polri
Ibu Kombes vs Istri Pengusaha,Gara-gara Pinjam Uang Rp 70 Juta buat Naik Pangkat Suami Perwira Polri (Handout)

Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.

Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan,

harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Fitriani tetap ngotot tak punya hutang

Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,

Fitriani berpandangan bahwa perkara yang disidangkan adalah perihal UU ITE, bukan utang piutang.

Ia bahkan menyebut dua bukti transfer ke rekening suaminya tidak dapat menguatkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hutang.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."

 Anarko Disebut Susupi Aksi Rusuh Demo UU Cipta Kerja, 1.000 Massa Berpakaian Hitam Ditangkap Polisi

 Belanja Murah, Cek Katalog Promo JSM Indomaret Mulai 9-11 Oktober 2020, Promo Heboh dan Super Hemat

"Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi,

"Mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," katanya.

Fitriani yang bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga membantah telah memblokir WhatsApp Febi saat ditagih utang.

Bahkan menurutnya, sang suami pun ikut kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," katanya.

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," tegasnya sampai akhir, membantah dirinya memiliki hutang. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-online.com dengan Judul "Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved