Ibu Kombes
Gegara Tagih Utang Ibu Kombes di IG, Calon Wakil Walikota, Justru Bikin Wanita Ini Masuk Jeruji Besi
Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!
Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu,
yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.
Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan,
harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Fitriani tetap ngotot tak punya hutang
Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,
Fitriani berpandangan bahwa perkara yang disidangkan adalah perihal UU ITE, bukan utang piutang.
Ia bahkan menyebut dua bukti transfer ke rekening suaminya tidak dapat menguatkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hutang.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."
• Anarko Disebut Susupi Aksi Rusuh Demo UU Cipta Kerja, 1.000 Massa Berpakaian Hitam Ditangkap Polisi
• Belanja Murah, Cek Katalog Promo JSM Indomaret Mulai 9-11 Oktober 2020, Promo Heboh dan Super Hemat
"Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi,