DPLH dan Pelindo Bilang Tidak Ada Dampak Tambang Pasir, dan Tanggapan Nelayan Kodingareng
Para nelayan pemancing dan pa’bagang di Pulau Kodingareng pun menyebut bahwa temuan DPLH dan Pelindo
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Ia menambahkan, izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Izin tersebut juga diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan hidup. Serta sebagai persyaratan memeroleh izin usaha atau kegiatan,” tuturnya.
Senior Manager Lingkungan Hidup dan Fasilitas Penunjang Pelindo IV Hidayat mengatakan, Pelindo IV selaku pemerakarsa kegiatan telah memiliki dokumen amdal 2010 dan adendum 2020.
"Adanya penyesuaian terhadap RIP, terus di dalam kajian amdal pun itu juga dijelaskan bahwa untuk kebutuhan salah satu dalam proyek itu adalah reklamasi. Menggunakan material Quarry dari penambangan oleh Boskalis dan sebagian lagi di depan pelabuhan. Semua dampak penting dari kajian di lingkungan itu sudah dipenuhi, bahkan sudah diperiksa pihak DPLH dan semuanya sesuai izin yang dikantongi," katanya.
Operasional Manager PT Pembangunan Perumahan Persero, Dodi Sanjaya menambahkan, pihaknya optimis progres terus berjalan karena kendala atau isu di luar sana tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebelum meninjau area tambang, rombongan visit ke di area reklamasi Makassar New Port (MNP). Pada kunjungan ini pihak DPLH mengambil sampling pasir dan air untuk diuji kandungannya.
Kunjungan ini menghabiskan waktu kurang lebih 8 jam, dimana waktu tempuh dengan KL Sungai Saddang memakan waktu 6 jam Pulang Pergi (PP).
KL Sungai Saddang ini memiliki 10 kru, biasanya digunakan Pelindo IV untuk mendorong kapal yang masuk ataupun keluar pelabuhan. (*)