DPLH dan Pelindo Bilang Tidak Ada Dampak Tambang Pasir, dan Tanggapan Nelayan Kodingareng
Para nelayan pemancing dan pa’bagang di Pulau Kodingareng pun menyebut bahwa temuan DPLH dan Pelindo
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
"Semua ini dilakukan untuk memberikan Keadilan bagi masyarakat Pulau Kodingareng yang sedang menderita akibat keputusan dan Sikap Gubernur Sulsel,"tegasnya.
Temuan DPLH dan Pelindo
Manajemen Pelindo IV Makassar bersama Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), PT Royal Boskalis dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero meninjau lokasi penambangan pasir di Pulau Kodingareng, Makassar dan Galesong Utara Sulawesi Selatan, Sabtu (10/10/2020).
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah mengatakan, peninjauan untuk memonitoring dan mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan penambangan pasir yang telah berjalan kurang lebih dua bulan terakhir ini.
"Kita sudah melihat langsung penambangan di samping kapal Boskalis yang sedang melakukan penambangan. Ternyata, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa penambangan pasir ini tetap berjalan sesuai dengan rekomendasi amdal dan dokumen-dokumen yang kita berikan," katanya.
Terkait isu kekeruhan yang dikeluhkan, faktanya di lapangan ternyata tetap sesuai yang tertera pada dokumen amndal, bahwa sebaran kekeruhan hanya sekitar 300 meter.
"Durasinya pun tidak lama itu 40 menit sampai 1 jam sudah kembali normal. Isu soal kekeruhan ini tersebar jauh keluar dan mengganggu penangkapan ikan nelayan sudah terjawab dan jawabannya itu seperti itu," ujarnya.
Andi Hasdullah juga menepis soal isu penambangan pasir mempengaruhi gelombang arus yang besar dan sebagainya.
Menurut pantauannya langsung, faktanya tidak memberikan dampak apa-apa.
"Tidak ada dampak apa-apa seperti isu yang tersebar, baik itu kekeruhan, gelombang termasuk arus. Itu tidak ada permasalahnnya. Sekali lagi mereka melakukan penambangan itu sudah sesuai dengan ijin yang kita berikan," tegasnya.
Lalu, berkaitan dengan lokasi penghisapan. Andi Hasdullah mengatakan, semuanya sudah tepat menambang pasir di titik kordinat yang sudah ditentukan dengan menggunakan alat eletronik canggih dan tidak ditemukan pelanggaran seperti isu di masyarakat pulau.
"Mengenai jarak dari bibir pantai terluar termasuk Kodingareng dan Galesong Utara. Itu berada pada jarak 8 mil lebih. Kalau dari Pulau Kodingareng Lompo itu sekitar 8,4 mil atau 14 kilometer, saking jauhnya dari lokasi tambang pulau tersebut tidak terlihat, kemudian dari Pulau Dayang-dayang jaraknya 8,7 mil dan Galesong Utara 13 mil. Jadi saya melihat dampaknya terhadap lingkungan baik itu biota laut maupun ekologi dan nelayan isesuai dengan kajian amdal dan tetap berada dalam keadaan yang normal atau wajar," jelasnya.
Lebih jauh dipaparkan, mengenai zona penambangan ke habitat budidaya rumput laut kurang lebih 12 mil laut. Sedangkan, jarak zona penambangan ke habitat mangrove yang berada di Desa Maccini Baji, Kepulauan Tanakeke kurang lebih 12 mil laut.
Sementara itu, jarak zona penambangan ke kabel serat optic yaitu ke serat optic Telkomsel (Makassar-Banjarmasin) kurang lebih 3,77 mil laut. Sedangkan ke serta optic Telkomsel (Makassar-Surabaya) kurang lebih 4,94 mil laut dan ke serat optic PT Indosat Tbk. kurang lebih 1,5 mil laut.
“Jadi secara jarak zona, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan PT Boskalis sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar izin yang sudah mereka kantongi,” paparnya.