Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Sampai Kapan Aksi Tolak UU Omnibus Law di Indonesia. Apa Seperti di Hong Kong, Setahun?

Inilah gelombang protes skala massif yang skala massa menyamai penolakan kenaikan harga BBM tahun 2015, dan semangatnya seperti aksi reformasi 1998.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Thamzil Thahir

4 Hari Aksi Tolak UU Omnibus Law di Indonesia Sampai Kapan? Apa Seperti di Hong Kong, Setahun

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM —  Aksi menolak pemberlakukan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, hingga Jumat (9/10/2020) hari ini sudah memasuki hari keempat.

Inilah gelombang protes skala massif yang skala massa menyamai penolakan kenaikan harga BBM tahun 2015, dan semangatnya seperti aksi reformasi 1998.

Sampai kapan aksi ini berlanjut?

Apakah protes ini akan menyamai militansi aksi menudukung reformasi tahun 1998, yang lanjut hingga 6 bulan.

Atau aksi panjang ini seperti aksi mahasiswa dan sipil Hongkong, yang  menolak rancangan undang-undang (RUU) terkait ekstradisi. 

Meski RUU ini dicabut, aksi skala besar di Hongkong sudah berlangsung 16 bulan, sejak dimulai 9 Juni 2019 lalu.

Di Indonesia, aksi dimulai Senin (5/10/2020) tengah malam. Ini bersamaan saat Omnibus law  atau RUU Cipta Kerja resmi disahkan diam-diam dalam paripurna DPR dan pemerintah menjadi Undang-Undang.

Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Dalam paripurna; hanya 104 anggota —dari 575 total anggota perlemen dari 9 fraksi - yang menolak.

Sisanya 471 dari 7 fraksi setuju. Dua fraksi yang konsisten menolak pengesahan RUU ini jadi lembar negara; Fraksi Partai Demokrat (54) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (50).

Sisanya, 7 fraksi sepakat mengetuk palu, UU yang melukai hati rakyat. Tujuh fraksi di DPR yang mendukung adalah; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (128), Fraksi Partai Golongan Karya (85), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (78), Fraksi Partai Nasdem (59), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (54), Fraksi Partai Amanat Nasional (44), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (19) mendukung.

UU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. UU ‘gabungan” ini mengatur mengenai ketenagakerjaan, tata ruang, perizinan, penddikan, hingga lingkungan hidup.

Ada puluhan pasal kontroversi yang dianggap merugikan pekerja, dan calon angkatan kerja baru, mahasiswa.

Mahasiswa berdalih, UU ini hanya untuk mengeksploitasi pekerja, sekaligus menunjukkan keberpihakan negara  kepada pengusaha dan investor asing belaka.

Aksi digalang buruh, pekerja, dan mahasiswa yang hampir merambah ke semua ibu kota provinsi, kota strategis, di Indonesia.

Bahkan di Sulsel, aksi yang digalang kelompok buruh, pentolan mahasiswa dan aktivis organisasi kader ini, dalam skala kecil, sudah merambah ke sejumlah kabupaten.

Aksi di Maros, Bone, Pinrang, Palopo, dan Mamuju, juga terus berlangsung.

Di Kota Makassar, sejak Kamis (8/10) siang, ratusan mahasiswa mulai menginap di gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Makassar.

Beberapa titik aksi mulai merusak fasilitas publik.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdi Syam, memaklumi aksi mahasiswa dan buruh, namun jyga menyebut ada kelompok anarkis yang menyusupi aksi ini.

Kemacetan di sejulah titik ruas jalan protokol kota tak terhindarkan.

Sampai kapan aksi ini berlangsung?

“Kita akan jalan terus. sampai pemerintah mencabut atau membuat perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang”,” ujar M Ikhsan Hidayat, pentolan Front Pembela Rakyat kepada wartawan di sekitar kampus UIN Alauddin, dan Jl AP Pettarani, kemarin.

Di Jakarta,  Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Anwar Sastro Ma'ruf juga menegaskan sikap militansinya.

"Dari pendapat dan informasi yang kami himpun di Fraksi Rakyat Indonesia, aksi akan berlanjut sampai omnibus law ini dibatalkan," kata Sastro dalam konferensi pers Koalisi, Kamis (8/10/2020) malam.

Sejauh ini, pemerintahan Joko Widodo, masih kukuh menolak mencabut UU  Cipta Kerja.

Dalam jumpa pers resmi di kantornya pada pukul 21.00 WIB, Kamis (8/10) malam, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Panglima TNI, Kapolri, menteri koordiator ekonomi, pemerintah menegaskan juga akan menindak tegas  "aktor intelektual dan pelaku aksi-aksi anarkis dan berbentuk kriminal" di demo menolak UU Cipta Kerja.

Namun sepertinya, ancaman tegas pemerintah di ibu kota negeri, tak membuat mahasiswa dan buruh bergeming.

Halaman
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved