UU Cipta Kerja
Menaker: Sebelum Disahkan DPR, UU Cipta Kerja 64 Kali Rapat; 56 Rapat Panja DPR dan 6 Kali Rapat Tim
Menaker: Sebelum Disahkan DPR, UU Cipta Kerja 64 Kali Rapat; 56 rapat Panja DPR dan 6 Kali Rapat Tim
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah paling sibuk sebelum dan sesudah penetapan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Sebelum virus corona menyebar di Indonesia, Ida sudah sibuk berurusan dengan Covid-19.
Politisi PKB ini sudah mengurus Corona sejak akhir Februari 2020.
Di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja, Ida berkirim surat sayang kepada kaum buruh di Indonesia.
Dia mengingatkan, UU Cipta Kerja ini sudah dirancang sejak awal Bukan ujuk-ujuk hadir dan disahkan di tengah situasi ketika dilarang berkerumun.
“Sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim perumus tim sinkronisasi. Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," kata Ida, Kamis (8/10/2020).
Ida menjamin UU Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, UU tersebut juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.
Dia minta tidak diragukan lagi keberpihakannya pada kaum buruh. Beragam program telah dikeluarkan untuk menjamin terpenuhinya hak kaum buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah menjalankan Program Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai 10.
Awal Oktober 2020 ini, Kemenaker) RI meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
JPS Covid-19 ini untuk mengurangi angka pengangguran di masyarakat yang disebabkan oleh pandemi corona.
Selain itu, pemerintah melalui program ini berharap masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja baru melalui kegiatan pemberdayaan.
"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan penurunan daya beli masyarakat," jelas Ida.
JPS Covid-19 dibagi dua jenis program, program tenaga kerja mandiri dan padat karya.
Program Padat Karya merupakan jenis program pemberdayaan masyarakat yang melayani para penganggur melalui kegiatan pembangunan fasilitas publik dapat mendorong produktifitas masyarakat.
Kemenaker per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program Tenaga Kerja Mandiri kepada 1.985 kelompok wirausaha, dengan rincian 39.700 pelaku usaha.
Untuk program Padat Karya telah disalurkan ke 1.091 kelompok Padat Karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Ida berpendapat bahwa kedua program tersebut, merupakan bantuan yang ditujukan kepada pelaku usaha kecil dapat meningkatkan kreatifitas dalam memaksimalkan sumber daya yang ada di sekitar.
"Kedua program tersebut, juga untuk mendukung produk-produk industri kreatif kecil. Yang bertujuan untuk dapat membantu masyarakat agar dapat bertahan menghadapi pandemi Covid-19. Harapannya dapat menjadi kekuatan ekonomi baru," jelas Ida.
Penerima bantuan Jaminan Pengamanan Sosial ini, nantinya akan mendapat pembekalan dan pendampingan langsung dari Pihak Kemnaker.
JPS Padat Karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Menurut Menteri Ida, program JPS Padat Karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.(*)