Di Balik Aksi Bintang Emon Lakban Mulut dan Jarinya, Dituding Jadi Provokator Kebakaran Pos Polisi
Di Balik Aksi Bintang Emon Lakban Mulut dan Jarinya, Dituding Jadi Provokator Kebakaran Pos Polisi
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK. Baca juga: 18 Halte Dirusak Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Transjakarta Rugi Rp 45 Miliar
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian, terima kasih.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dituding Jadi Provokator Kebakaran Pos Polisi karena Twit Ini, Bintang Emon Lakban Mulut dan Jarinya, https://bogor.tribunnews.com/2020/10/09/dituding-jadi-provokator-kebakaran-pos-polisi-karena-twit-ini-bintang-emon-lakban-mulut-dan-jarinya?page=all.