Omnibus Law
ISMEI Anggap Omnibus Law UU Cipta Kerja Ancam Ekonomi Rakyat
Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Sebagai saran dan masukan untuk pemerintah dan DPR, ISMEI pun menyampaikan beberapa poin ke Tribun;
1. Dilihat dari kerangka pikir dan maksud serta tujuan dari RUU Cipta Lapangan Kerja ini sangat baik, tapi ada beberapa pasal dan point didalamnya yang memang dianggap merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas kemitraan sesama lembaga negara, untuk itu perlu UU ini dibatalkan jika jalan pembatalannya masih ada dan setelah itu dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki kembali dan melibatkan semua representasi komponen masyarakat yang bersinggungan langsung dengan UU Cipta Lapangan Kerja ini.
Pembahasan dan penyusunannya pun tak usah buru-buru karena harus selektif dalam memasukkan pasal dan poin per poinnya.
2. Dari berbagai diskusi dan seminar seminar terkait pro kontra baik pada saat masih RUU maupun setelah diketok jadi UU Ciptaker ini.
Tujuan utamanya adalah menggenjot investasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai terget dikala penyusunan omnibus law saat itu.
Tetapi harus dipahami, untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi selain investasi ada hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah jika hendak menggenjot pertumbuhan ekonomi kita yakni dengan meningkatkan sektor-sektor yang mempengaruhi konsumsi dalam hal ini konsumsi rumah tangga, pengurangan belanja pemerintah dan meningkatkan ekspor.
3.RUU Ciptaker ini perlu memfokuskan arah industrialisasinya untuk tiap wilayah dengan tetap memperhatikan aspek agraria yang tidak berpotensi menjadi konflik kepemilikan dengan masyarakat maupun adat.
Aspek lingkungan dan aspek lainnya jika hendak ingin memajukan sektor sektor Industri dalam negeri beserta dorongan pemerintah untuk meningkatkan jumlah pelaku home Industri sebagai penyedia komponen pendukung industri besar.
Ini solusi agar bisa mewujudkan kolaborasi industri besar dan industri kecil mikro dalam upaya mengembangkan sektor Industri dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja baru di daerah daerah.
4.Sesuai arahan presiden untuk memfokuskan semua program kerja kementerian/lembaga sebagai upaya serius dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Alangkah tak elok rasanya ketika UU ini ditetapkan dan diterapkan dulu apalagi masih banyak penolakan.
5. Jika pemerintah tetap bersikukuh bahwa UU Cilaka ini sudah final dan harus segera dieksekusi, karena UU Cilaka ini adalah inisiasi dari Kemenko Perekonomian, maka pihak dari kemenko perekonomian lakukanlah sosialisasi dan buka forum diskusi bersama dan mencari dan membuat regulasi turunan sebagai counter dari pasal pasal yang di anggap bisa berpotensi merugikan buruh dan masyarakat pada umumnya.
Karena pada dasaranya masyarakat luas berhak tahu dan pemerintah wajib memberikan akses untuk itu semua (pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/badan-pimpinan-pusat-ismei-wahyu-bin-baharuddin-1.jpg)