Omnibus Law
ISMEI Anggap Omnibus Law UU Cipta Kerja Ancam Ekonomi Rakyat
Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Dalam rapat paripurna, 5 oktober 2020 kemarin telah disahkan menjadi Undang Undang melalui rapat paripurna DPR RI. Ada 11 klaster yang diatur dalam Undang Undang Omnibus Law diantaranya: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenaga Kerjaan, Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan Sangsi, Pengadaan Lahan, Investasi dan proyek pemerintahan serta Kawasan ekonomi.
Ia menyampaikan, dasarnya Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan Undang undang untuk mempermudah investasi masuk ke indonesia menurut pemerintah
Dengan kondisi pandemi seperti ini diperlukan undang undang yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri, maka pemerintah dan DPR RI menggodok RUU Omnibus law yang menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyampaikan, dalam perencanaan Omnibus Law ini telah banyak menerima penolakan dari masyarakat khusunya kaum buruh, dalam draft Omnibus Law dianggap merugikan buruh dan menghilangkan hak-hak mereka.
"Kita perlu mengkaji lebih dalam lagi tujuan dari dibentuknya Omnibus law ini, dimana UU "Cilaka" ini bertujuan untuk melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal," katanya.
Aktivis dan beberapa pihak memplesetkan undang-undang cipta lapangan kerja dengan singkatan "Cilaka".
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta mengatakan, omnibus law pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan, dengan berbagai insentif usaha dan fasilitas dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.
Mengingat sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini.
"Dalam pernyataan salah satu ormas besar negeri ini beberapa saat lalu yang ikut mengawasi proses RUU Omnibus law ini sebelum disahkan jadi UU, ada Fakta yang dikemukakan dalam rilis resminya yakni di bidang pertanahan dan kehutanan," katanya.
Menurutnya, di lapangan, konflik pemanfaatan tanah dan hutan menunjukkan angka yang paling tinggi.
Data yang dihimpun oleh KPA, Komnas HAM, maupun KSP menunjukkan bukan hanya konflik yang hingga saat ini hanya sebagian kecil yang dapat diselesaikan tetapi juga kriminalisasi penghuni-penghuni tanah dan hutan sebelum penetapan lokasi investasi, manipulasi dalam penetapan tata ruang seperti yang terjadi di Riau, yang Perdanya telah dicabut MA, ataupun suap/peras perizinan untuk memperluas tanaman kebun sawit di luar lokasi izin (KPK, 2016).
KPK dalam studinya pada 2016 menemukan jutaan hektar kebun sawit bukan hanya di dalam kawasan hutan tetapi juga di lokasi izin-izin lain.
Hal demikian itu dikonfirmasi oleh hasil Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (TPKSP).
Pada saat PTKSP presentasi di KPK tahun lalu ditampilkan besarnya tumpang tindih perizinan di semua pulau-pulau besar di Indonesia, antara 30-40 persen dengan luas wilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/badan-pimpinan-pusat-ismei-wahyu-bin-baharuddin-1.jpg)