Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law

ISMEI Anggap Omnibus Law UU Cipta Kerja Ancam Ekonomi Rakyat

Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin 

Hal itu jelas-jelas bukan hanya menjadi hambatan investasi, tetapi juga konflik maupun kriminalisasi masyarakat adat dan lokal di lokasi-lokasi itu.

Undang-undang dan kebijakan lainnya, dari penambangan hingga pertanian, juga berisiko menimbulkan efek spillover (kelebihan) negatif bagi masyarakat.

Dalam Undang-undang Omnibus Law ini, lahan adalah syarat utama dalam hal investasi.

Ketersediaan lahan menjadi acuan utama bagi investor untuk berinvestasi dan ini menjadi kendala utama di indonesia karena kebanyakan lahan yang tersedia di Indonesia tidak memiliki sertifikat.

Tapi pada periode sebelumnya, Program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dari segi agraria telah membuat dan memberikan ratusan hingga ribuan sertifikat tanah secara gratis kepada hampir setiap masyarakat sebagai pemilik tanah tersebut, bagai sebuah mata rantai yang tak terpisah dengan persoalan lahan untuk investasi dalam undang-undang Cipta Kerja.

"Dari ulasan ini semua, kita bisa berasumsi sementara bahwa Undang-undang Omnibus Law ini bisa jadi ada indikasi tertentu yang telah disiapkan oleh pemerintah sejak awal dan ini juga bisa jadi pasal titipan dalam Undang undang Omnibus Law ini, kebenaran terkait ini hanya Pemerintah yang bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang kurang mendapatkan informasi," kata Alumnus Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar ini.

Menurutnya, RUU pertanahan yang kemarin sempat ramai ditolak pada tahun 2019 lalu dan disepakati oleh anggota dewan untuk tidak dibahas dalam prolegnas, namun kini dimasukkan lagi dalam pasal di Undang Undang Omnibus Law, dan parahnya kita terlalu fokus pada permasalahan ketenagakerjaan sehingga melupakan sektor hulu dari permasalahan UU Cilaka ini.

Sehingga pasal yang mengatur soal ke agraria dalam UU Omnibus Law yang bisa berpotensi merugikan masyarakat dari segi kepemilikan lahan, tanah adat, hutan lindung dan lainnya ini bisa lolos dengan kurangnya perhatian dan pengawasan oleh publik.

Pembangunan berbasis agraria di sektor pertanahan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, pesisir-kelautan, properti dan infrastruktur menjadi bagian dari sasaran UU Omnibus Law ini.

Dengan begitu, UU Omnibus Law tidak hanya akan berdampak buruk pada nasib buruh di Indonesia tapi UU Cilaka ini juga akan membahayakan bangunan sendi-sendi ekonomi kerakyatan, jaminan hak atas tanah dan keamanan wilayah hidup dari petani, masyarakat adat, buruh tani/kebun, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan.

Dimana hak penggunaan lahan bisa sampai 90 tahun lamanya, dan setelah itu bisa berpotensi dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Jika ini terjadi berarti hak milik masyarakat bisa sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah dan atau Investor raksasa dengan dalil percepatan investasi.

Dari segi kewenangan Lembaga Negara dalam hal ini Fungsi DPR RI juga ada indikasi UU Cipta Lapangan Kerja ini (UU Omnibus Law) terkesan mengenyampingkan bahkan menghilangkan kewenangan DPR sebagai lembaga legislasi.

Karena dari 11 Klaster dan Sub Klaster yang termaktub dalam UU Cilaka ini, hampir semua aturan turunannya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Jadi ini terkesan bahwa UU sebagai produk legislasi bersama antara Pemerintah dan DPR hanya cukup digantikan dengan PP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved