Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law

ISMEI Anggap Omnibus Law UU Cipta Kerja Ancam Ekonomi Rakyat

Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Wahyu bin Baharuddin menyampaikan tanggapan atas Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Dalam rapat paripurna, 5 oktober 2020 kemarin telah disahkan menjadi Undang Undang melalui rapat paripurna DPR RI. Ada 11 klaster yang diatur dalam Undang Undang Omnibus Law diantaranya: Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenaga Kerjaan, Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan Sangsi, Pengadaan Lahan, Investasi dan proyek pemerintahan serta Kawasan ekonomi.

Ia menyampaikan, dasarnya Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan Undang undang untuk mempermudah investasi masuk ke indonesia menurut pemerintah

Dengan kondisi pandemi seperti ini diperlukan undang undang yang dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dalam negeri, maka pemerintah dan DPR RI menggodok RUU Omnibus law yang menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menyampaikan, dalam perencanaan Omnibus Law ini telah banyak menerima penolakan dari masyarakat khusunya kaum buruh, dalam draft Omnibus Law dianggap merugikan buruh dan menghilangkan hak-hak mereka.

"Kita perlu mengkaji lebih dalam lagi tujuan dari dibentuknya Omnibus law ini, dimana UU "Cilaka" ini bertujuan untuk melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal," katanya.

Aktivis dan beberapa pihak memplesetkan undang-undang cipta lapangan kerja dengan singkatan "Cilaka".

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nasional Jakarta mengatakan, omnibus law pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan, dengan berbagai insentif usaha dan fasilitas dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.

Mengingat sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini.

"Dalam pernyataan salah satu ormas besar negeri ini beberapa saat lalu yang ikut mengawasi proses RUU Omnibus law ini sebelum disahkan jadi UU, ada Fakta yang dikemukakan dalam rilis resminya yakni di bidang pertanahan dan kehutanan," katanya.

Menurutnya, di lapangan, konflik pemanfaatan tanah dan hutan menunjukkan angka yang paling tinggi.

Data yang dihimpun oleh KPA, Komnas HAM, maupun KSP menunjukkan bukan hanya konflik yang hingga saat ini hanya sebagian kecil yang dapat diselesaikan tetapi juga kriminalisasi penghuni-penghuni tanah dan hutan sebelum penetapan lokasi investasi, manipulasi dalam penetapan tata ruang seperti yang terjadi di Riau, yang Perdanya telah dicabut MA, ataupun suap/peras perizinan untuk memperluas tanaman kebun sawit di luar lokasi izin (KPK, 2016).

KPK dalam studinya pada 2016 menemukan jutaan hektar kebun sawit bukan hanya di dalam kawasan hutan tetapi juga di lokasi izin-izin lain.

Hal demikian itu dikonfirmasi oleh hasil Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (TPKSP).

Pada saat PTKSP presentasi di KPK tahun lalu ditampilkan besarnya tumpang tindih perizinan di semua pulau-pulau besar di Indonesia, antara 30-40 persen dengan luas wilayah.

Hal itu jelas-jelas bukan hanya menjadi hambatan investasi, tetapi juga konflik maupun kriminalisasi masyarakat adat dan lokal di lokasi-lokasi itu.

Undang-undang dan kebijakan lainnya, dari penambangan hingga pertanian, juga berisiko menimbulkan efek spillover (kelebihan) negatif bagi masyarakat.

Dalam Undang-undang Omnibus Law ini, lahan adalah syarat utama dalam hal investasi.

Ketersediaan lahan menjadi acuan utama bagi investor untuk berinvestasi dan ini menjadi kendala utama di indonesia karena kebanyakan lahan yang tersedia di Indonesia tidak memiliki sertifikat.

Tapi pada periode sebelumnya, Program Pemerintahan Presiden Joko Widodo dari segi agraria telah membuat dan memberikan ratusan hingga ribuan sertifikat tanah secara gratis kepada hampir setiap masyarakat sebagai pemilik tanah tersebut, bagai sebuah mata rantai yang tak terpisah dengan persoalan lahan untuk investasi dalam undang-undang Cipta Kerja.

"Dari ulasan ini semua, kita bisa berasumsi sementara bahwa Undang-undang Omnibus Law ini bisa jadi ada indikasi tertentu yang telah disiapkan oleh pemerintah sejak awal dan ini juga bisa jadi pasal titipan dalam Undang undang Omnibus Law ini, kebenaran terkait ini hanya Pemerintah yang bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat yang kurang mendapatkan informasi," kata Alumnus Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar ini.

Menurutnya, RUU pertanahan yang kemarin sempat ramai ditolak pada tahun 2019 lalu dan disepakati oleh anggota dewan untuk tidak dibahas dalam prolegnas, namun kini dimasukkan lagi dalam pasal di Undang Undang Omnibus Law, dan parahnya kita terlalu fokus pada permasalahan ketenagakerjaan sehingga melupakan sektor hulu dari permasalahan UU Cilaka ini.

Sehingga pasal yang mengatur soal ke agraria dalam UU Omnibus Law yang bisa berpotensi merugikan masyarakat dari segi kepemilikan lahan, tanah adat, hutan lindung dan lainnya ini bisa lolos dengan kurangnya perhatian dan pengawasan oleh publik.

Pembangunan berbasis agraria di sektor pertanahan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, pesisir-kelautan, properti dan infrastruktur menjadi bagian dari sasaran UU Omnibus Law ini.

Dengan begitu, UU Omnibus Law tidak hanya akan berdampak buruk pada nasib buruh di Indonesia tapi UU Cilaka ini juga akan membahayakan bangunan sendi-sendi ekonomi kerakyatan, jaminan hak atas tanah dan keamanan wilayah hidup dari petani, masyarakat adat, buruh tani/kebun, nelayan, perempuan, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan.

Dimana hak penggunaan lahan bisa sampai 90 tahun lamanya, dan setelah itu bisa berpotensi dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Jika ini terjadi berarti hak milik masyarakat bisa sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah dan atau Investor raksasa dengan dalil percepatan investasi.

Dari segi kewenangan Lembaga Negara dalam hal ini Fungsi DPR RI juga ada indikasi UU Cipta Lapangan Kerja ini (UU Omnibus Law) terkesan mengenyampingkan bahkan menghilangkan kewenangan DPR sebagai lembaga legislasi.

Karena dari 11 Klaster dan Sub Klaster yang termaktub dalam UU Cilaka ini, hampir semua aturan turunannya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Jadi ini terkesan bahwa UU sebagai produk legislasi bersama antara Pemerintah dan DPR hanya cukup digantikan dengan PP.

Sebagai saran dan masukan untuk pemerintah dan DPR, ISMEI pun menyampaikan beberapa poin ke Tribun;

1. Dilihat dari kerangka pikir dan maksud serta tujuan dari RUU Cipta Lapangan Kerja ini sangat baik, tapi ada beberapa pasal dan point didalamnya yang memang dianggap merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas kemitraan sesama lembaga negara, untuk itu perlu UU ini dibatalkan jika jalan pembatalannya masih ada dan setelah itu dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki kembali dan melibatkan semua representasi komponen masyarakat yang bersinggungan langsung dengan UU Cipta Lapangan Kerja ini.

Pembahasan dan penyusunannya pun tak usah buru-buru karena harus selektif dalam memasukkan pasal dan poin per poinnya.

2. Dari berbagai diskusi dan seminar seminar terkait pro kontra baik pada saat masih RUU maupun setelah diketok jadi UU Ciptaker ini.

Tujuan utamanya adalah menggenjot investasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai terget dikala penyusunan omnibus law saat itu.

Tetapi harus dipahami, untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi selain investasi ada hal lain yang perlu diperhatikan pemerintah jika hendak menggenjot pertumbuhan ekonomi kita yakni dengan meningkatkan sektor-sektor yang mempengaruhi konsumsi dalam hal ini konsumsi rumah tangga, pengurangan belanja pemerintah dan meningkatkan ekspor.

3.RUU Ciptaker ini perlu memfokuskan arah industrialisasinya untuk tiap wilayah dengan tetap memperhatikan aspek agraria yang tidak berpotensi menjadi konflik kepemilikan dengan masyarakat maupun adat.

Aspek lingkungan dan aspek lainnya jika hendak ingin memajukan sektor sektor Industri dalam negeri beserta dorongan pemerintah untuk meningkatkan jumlah pelaku home Industri sebagai penyedia komponen pendukung industri besar.

Ini solusi agar bisa mewujudkan kolaborasi industri besar dan industri kecil mikro dalam upaya mengembangkan sektor Industri dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja baru di daerah daerah.

4.Sesuai arahan presiden untuk memfokuskan semua program kerja kementerian/lembaga sebagai upaya serius dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Alangkah tak elok rasanya ketika UU ini ditetapkan dan diterapkan dulu apalagi masih banyak penolakan.

5. Jika pemerintah tetap bersikukuh bahwa UU Cilaka ini sudah final dan harus segera dieksekusi, karena UU Cilaka ini adalah inisiasi dari Kemenko Perekonomian, maka pihak dari kemenko perekonomian lakukanlah sosialisasi dan buka forum diskusi bersama dan mencari dan membuat regulasi turunan sebagai counter dari pasal pasal yang di anggap bisa berpotensi merugikan buruh dan masyarakat pada umumnya.

Karena pada dasaranya masyarakat luas berhak tahu dan pemerintah wajib memberikan akses untuk itu semua (pasal 28F UUD 1945 dan Azas Keterbukaan, Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved