Cara Gampang Ubah Data BPJS Kesehatan via Online
Banyak yang tak tahu cara mengubah data BPJS Kesehatan via online. Seperti diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS)
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak yang tak tahu Cara mengubah data BPJS Kesehatan via online.
Seperti diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dikutip dari bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).
• Tidak Miliki MCK, Huntara untuk Korban Banjir Bandang Luwu Utara Belum Difungsikan
• CARA Daftar JPS Kemnaker bagi Pengangguran, Apa Syarat & Dokumen yang Disiapkan? Cek kemnaker.go.id
• Polresta Mamuju Akan Kerahkan 100 Personel Amankan Pembacaan Putusan Gugatan Sutinah-Ado di Bawaslu
A. Protection (Perlindungan)
Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
B. Sharing (Gotong royong)
Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.
Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.
Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.
• VIDEO: HMI Komisariat UMI Demo Tolak Omnibus Law, Diwarnai Aksi Bakar Ban
• Demo Tolak Omnibus Law, Pengunjuk Rasa Blokade Jl Urip Sumoharjo Makassar
• BREAKING NEWS: Aksi Penolakan Omnibus Law di Mamasa Ricuh, 7 Mahasiswa Ditangkap
C. Compliance (Patuh)
Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
Siapa Saja yang menjadi Peserta JKN-KIS?
Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan