Demo Tolak Omnibus Law di Makassar
BREAKING NEWS: Lagi, Mahasiswa Tutup Full Jl Sultan Alauddin Makassar
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, berunjukrasa Jl Sultan Alauddin, Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya, berunjukrasa Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) siang.
Unjukrasa yang berlangsung di depan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) itu diwarnai aksi blokade jalan.
Blokade atau penutupan jalan itu dilakukan dengan memalang kursi dan balok di jalur U-turn dan memalang dua truk tepat di badan jalan.
Truk yang dipalang posisi melintang itu pun dijadikan panggung orasi oleh pengunjukrasa.
Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan, Tolak Omnibus Law dan 'Revolusi'.
Dalam orasinya, pengunjukrasa menolak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI.
"Hari ini kita tetap konsisten menyuarakan penolakan atas pengesahan RUU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada kaum buruh," kata seorang orator aksi.
Akibat unjukrasa itu, ruas jalan Sultan Alauddin arah pertigaan AP Pettarani tidak dapat dilalui.
Begitu juga sebaliknya.
Bagi pengendara, baiknya melewati jalur alternatif seperti Jl Emmy Saelan atau Jl Rutan yang tembus ke Jl Pendidikan lalu kelaur di Jl AP Pettarani.
Aksi blokade jalan oleh HMI Cabang Gowa Raya juga berlangsung, Rabu kemarin.
Mereka menutup jalan hingga malam hari yang membuat sejumlah pengendara memutar arah atau tidak dapat melintas.
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni dikutip dari Kompas.com:
1. Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.