Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Gedung Wakil Rakyat Dijual di Toko Online, Harga Mulai dari Rp 2.500

Diketahui, sejumlah online shop seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dengan harga mulai Rp 2.500 sampai Rp 123 juta.

Editor: Arif Fuddin Usman

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Gedung Wakil Rakyat 'Dijual' di Toko Online, Harga Mulai Rp 2.500

Hal itu sebagai buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual gedung wakil rakyat tersebut lewat situs belanja terkenal.

5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas Puji-puji UU Cipta Kerja, Tampil di Mata Najwa

Diketahui, sejumlah online shop seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dengan harga mulai Rp 2.500 sampai Rp 123 juta.

Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop.

Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.

Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) sore. Aksi unjuk rasa berlangsung tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020) sore. Aksi unjuk rasa berlangsung tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. (TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI)

Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN).

"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara.

Live Streaming Trans 7 | Najwa Shihab dan Mata Najwa Mereka-reka UU Cipta Kerja yang Kontroversial

Kasihan!Anggota DPRD Ini Diusir Mahasiswa PMII Gara-gara Salah Sebut UU Cipta Kerja jadi Cipta Karya

"Jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu, ya Kemenkeu dan Kepolisian yang menindaklanjuti," kata dia.

Di sisi lain, Indra memahami jika ada pihak yang kecewa dengan keputusan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Tetapi, Indra menyebut ada juga pihak yang pro dengan undang-undang tersebut. "Yang kecewa barangkali ada, yang mendukung juga ada," ucap Indra.

Tuai Polemik dan Penolakan

Pengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan pekerja.

Para elemen masyarakat banyak yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya para buruh dan pekerja.

Penolakan tersebut kemudian memunculkan aksi demo hingga ancaman penolakan kerja.

Massa pekerja/ buruh di berbagai daerah, misalnya, menggelar aksi unjuk rasa diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober.

8 Poin Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Diprotes Buruh hingga Mahasiswa Demo Dimana-mana

Ternyata Gitaris Band Rock Eddie Van Halen Berdarah Rangkasbitung Indonesia, Ini Kisah Bermusiknya?

Tak hanya dari kalangan buruh atau pekerja, mahasiswa juga mengikuti aksi tersebut.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat.

Terdapat banyak pasal yang dianggap kontroversial.Selain itu, proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (5/10) lalu, mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani (DOK KOMPAS.COM)

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Beda ILC TV One, Tema Mata Najwa Malam Ini Bahas UU Cipta Kerja yang Ramai | Live Streaming Trans 7

Ikon Rock Eddie Van Halen Meninggal, Pelopor Teknik Tapping, Duka Cita John Mayer & Lenny Kravitz

Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).

Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.

Sebelum UU itu akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.

Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.

Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki. "Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.

UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki

Puan Maharani mengatakan, pintu bagi masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja tetap terbuka.

Menurut dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi ( MK).

Berdasarkan UU 12/2011, suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.

Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih.

Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.

Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Selain itu, pertimbangan gugatan uji materi ini juga karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan.

Untuk itu, gugatan uji materi ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materiil.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto saat konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Roy Jinto.

Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.

Andi menyebutkan, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.

"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata dia. (tribun network/sen/mam/dit/kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved