Omnibus Law
5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU pada Senin (6/10/2020).
5 Poin Janji Jokowi untuk Buruh di Kampanye Pilpres 2019, Kini Didemo Omnibus Law RUU Cipta Kerja
TRIBUN-TIMUR.COM,- Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU pada Senin (6/10/2020).
Pengesahan UU Cipta Kerja langsung menuai kecaman dan aksi mogok nasional dari para buruh.
Sebab, banyak aturan dalam UU sapu jagat tersebut yang dianggap dapat memangkas hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Kondisi ini berbeda dengan yang dijanjikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam masa kampanye pilpres 2019 lalu.
Dalam dokumen visi misinya, pasangan capres nomor urut 01 itu menjanjikan sejumlah hal untuk buruh.
Janji itu terdapat dalam butir 2.6 terkait pengembangkan reformasi ketenagakerjaan.
Dijelaskan bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam peningkatan produktivitas dan daya saing bangsa.
Untuk itu, upaya perlindungan dan penguatan dilakukan dengan beberapa cara, yakni:
1. Membangun sistem perburuhan dan pengupahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
2. Meningkatkan keterampilan pencari kerja dan buruh dengan pelatihan vokasi dan sertifikasi dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan kalangan pendidikan.
3. Memperluas akses buruh untuk mendapatkan dana beasiswa pendidikan dan peningkatan keterampilan.
4. Meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor informal.
5. Mempercepat pembenahan sistem, pelayanan dan kualitas buruh migran, akses pembiayaan KUR, serta meningkatkan perlindungan bagi buruh migran secara terintegrasi.
Janji untuk memperbaiki nasib buruh juga pernah disampaikan secara langsung oleh Jokowi saat berkampanye di hadapan para buruh di Kabupaten Bandung, Selasa (9/4/2019).