UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI, Gedung Wakil Rakyat Dijual di Toko Online, Harga Mulai dari Rp 2.500
Diketahui, sejumlah online shop seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia dengan harga mulai Rp 2.500 sampai Rp 123 juta.
Massa pekerja/ buruh di berbagai daerah, misalnya, menggelar aksi unjuk rasa diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober.
• 8 Poin Isi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Diprotes Buruh hingga Mahasiswa Demo Dimana-mana
• Ternyata Gitaris Band Rock Eddie Van Halen Berdarah Rangkasbitung Indonesia, Ini Kisah Bermusiknya?
Tak hanya dari kalangan buruh atau pekerja, mahasiswa juga mengikuti aksi tersebut.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat.
Terdapat banyak pasal yang dianggap kontroversial.Selain itu, proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (5/10) lalu, mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
• Beda ILC TV One, Tema Mata Najwa Malam Ini Bahas UU Cipta Kerja yang Ramai | Live Streaming Trans 7
• Ikon Rock Eddie Van Halen Meninggal, Pelopor Teknik Tapping, Duka Cita John Mayer & Lenny Kravitz
Merujuk pada UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, RUU yang telah disahkan DPR menjadi UU harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Apabila presiden tidak membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu tersebut, RUU dinyatakan sah dan otomatis menjadi undang-undang serta wajib diundangkan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan, DPR dan pemerintah sebetulnya dapat membatalkan pemberlakuan UU Cipta Kerja.
Dia mencontohkan, DPR dan pemerintah pernah mencabut UU Nomor 25/1997 tentang Ketenagakerjaan dan menunda RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Rancangan Undang-undang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan (PPK).
Saat itu, UU Nomor 25/1997 dicabut karena mendapatkan penolakan pengusaha dan pekerja/buruh.
Sebelum UU itu akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.
Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.