UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Pesan Menaker Dibalik Disahkannya Undang-undang, Pikirkan Juga Nasib Pengangguran
nasib pengangguran disinggung Menaker Ida Fauziyah dalam surat terbukanya untuk buruh yang menolak UU Cipta Kerja
7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
• Libur Hanya 1 Hari Dalam Seminggu & Sejumlah Poin Bermasalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disorot
10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi mendapatkan pesangon.
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
14. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
15. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa bahasa Indonesia.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Melihat respon buruh di seluruh Indonesia bergejolak menolak, Ida Fauziyah mengeluarkan surat terbuka bagi karyawan atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional pada 8 Oktober mendatang.
Dalam surat tersebut, ada pesan yang ingin Ida sampaikan
Pesan dibalik kenapa UU Cipta Kerja ini harus dibuat
Termasuk memikirkan bagaimana nasib mereka yang masih jadi pengangguran, yang belum mendapat penghasilan
Ida Fauziyah pun meminta agar UU Cipta Kerja itu dibaca secara utuh