Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Libur Hanya 1 Hari Dalam Seminggu & Sejumlah Poin Bermasalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disorot

Libur Hanya 1 Hari Dalam Seminggu & Sejumlah Poin Bermasalah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Disorot

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM - RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain itu, semuanya menerima RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Link Download PDF Google Drive Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja 2020, Apa yang Kontroversial?

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved