UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, Pesan Menaker Dibalik Disahkannya Undang-undang, Pikirkan Juga Nasib Pengangguran
nasib pengangguran disinggung Menaker Ida Fauziyah dalam surat terbukanya untuk buruh yang menolak UU Cipta Kerja
TRIBUN-TIMUR.COM - UU Cipta Kerja resmi disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Tepatnya kemarin malam.
Sejak masih menjadi Rancangan Undang-undang (RUU), aturan ini sudah menuai kontroversi.
Banyak poin-poin yang sangat ditolak oleh para buruh khususnya mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Misalnya saja soal UMK dan pesangon bagi karyawan yang di PHK. Dan masih banyak lagi
• Pesangon UU Cipta Kerja Berkurang, Cek Rincian Pesangon Diterima Sesuai UU Terbaru di Era Jokowi
Demo tolak UU Cipta Kerja ini pun sudah dilakukan para buruh
Disejumlah daerah, para buruh sudah turun ke jalan, seperti Jogja, Jawa Barat hingga Jakarta
Rencananya juga mereka akan menggelar aksi besar-besaran di gedung DPR pada 8 Oktober 2020
Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.