Tribun Wajo
RUU Omnibus Law Disahkan Jadi UU, Ketua SBSI Wajo Kecewa
Gelombang penolakan masyarakat, seolah tak digubris oleh anggota DPR RI. Rancangan undang-undang dinilai cacat dan prematur
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI, Senin (5/10/2020) malam.
Gelombang penolakan masyarakat, seolah tak digubris oleh anggota DPR RI. Rancangan undang-undang dinilai cacat dan prematur, yang tak berpihak kepada buruh dan menguntungkan para pengusaha.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Pertambangan dan Energi (FPR) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, kecewa dengan keputusan DPR RI.
"Anggota DPR RI yang ikut menyetujui rancangan RUU Omnibus Law itu menjadi UU saya katakan tidak mempunyai hati nurani, tidak berpihak kepada rakyat terutama pada kaum buruh," katanya, kepada Tribun Timur.
Saat ini, pihaknya menunggu instruksi dari pengurus pusat SBSI, apakah akan kembali turun ke jalan atau melakukan mogok kerja sebagai bentuk penolakan UU Omnibus Law.
"(Kami) belum ada rencana, saya konfirmasi ke DPP dulu," katanya.
Sebagaimana diketahui, KSBSI Kabupaten Wajo sendiri mewadahi setidaknya 400 lebih pekerja dan buruh yang bernaung di 6 perusahaan yang ada di Kabupaten Wajo.
Sebenarnya, penolakan terhadap Undang-undang cipta kerja bukan cuma digaungkan masyarakat. Di DPR RI sendiri, dari 9 fraksi, dua fraksi menyatakan menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.