Omnibus Law
omnibus law itu apa? ini 5 Hal Tak Bisa Diterima Jutaan Buruh di UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
omnibus law itu apa? ini 5 Hal Tak Bisa Diterima Jutaan Buruh di UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) akhirnya terlaksana. Langkah 'ngebut' pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.
• Link Download Isi Lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ini Deretan Pasal Kontroversial untuk Pekerja
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus dikutip dari Kompas.com.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," sambungnya.
Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara dua partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan masyarakat. Sebab, regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Baca Juga: Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Proses Cepat, Suara Rakyat Diabaikan

Berikut sejumlah kontroversi terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja: