Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja. Berikut selengkapnya!
Namun bacalah hasilnya.
Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan.
Lupakanlah rencana itu.
Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah.
Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng.
Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur.
Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan.
Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan.
Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."
Sudah Disahkan
Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Partai Demokrat WO
"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam Rapat Paripurna.
Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.
Namun, Benny melakukan interupsi.
Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.
Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.
"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.
"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.
Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.
"Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.
Bukan Persoalan Utama yang Halangi Investasi Adapun Fraksi Partai Demokrat telah menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.
Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.
"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com "Tolak UU Cipta Kerja, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional 6-8 Oktober dan judul "Menaker Buat Surat Terbuka Bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya"
