Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja

Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ida Fauziyah: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Selain itu ialah sektor percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Menurut Iqbal, mogok nasional akan diikuti buruh di 25 provinsi.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manado, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat. 

Surat Terbuka Ida Fauziyah

Baca Surat Terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ke buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah.

Pekerja atau buruh berencana melakukan aksi mogok kerja mulai Selasa (6/10/2020).

Aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini merupakan bentuk protes dari disahkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI.

Organisasi buruh menilai terdapat banyak pasal kontroversial yang merugikan pekerja dalam UU tersebut.

Ida Fauziyah menulis Surat Terbuka yang diperuntukkan bagi serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional mulai besok hingga 8 Oktober 2020.

Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).

Meski dia memahami, pada akhirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.

Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved