Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omnibus Law

5 Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tuai Protes: Tenaga Kerja Asing TKA Mudah Masuk hingga PHK

5 Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tuai Protes: Tenaga Kerja Asing TKA Mudah Masuk hingga PHK

4. Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved