Omnibus Law
5 Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tuai Protes: Tenaga Kerja Asing TKA Mudah Masuk hingga PHK
5 Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tuai Protes: Tenaga Kerja Asing TKA Mudah Masuk hingga PHK
Editor:
Munawwarah Ahmad
3. Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.