Tim Hukum Ibas-Rio Pertanyakan Alasan Bawaslu Lutim Tak Register Gugatannya
Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam-Andi Rio (Ibas), mempertanyakan keputusan Bawaslu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Luwu Timur menerima dokumen perbaikan syarat calon bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), Kamis (1/10/2020).
"Bagi kami ini memunculkan pertanyaan bahwa Bawaslu hanya memeriksa struktur dengan dasar tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
"Kami sudah melakukan perbaikan hingga batas akhir, tapi belakangan malah tidak bisa diregister," lanjutnya.
Dijelaskan, kasus serupa malah pernah terjadi di Pilwali Makassar dan Pilkada Bualemo, dimana Bawaslu setempat tetap meregister dan menyidangkan permohonan sengketa pilkada terkait dugaan pelanggaran petahana yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU sebagai paslon.
Pada pilkada tahun ini (2020), sengketa serupa terjadi di Pilkada Mamuju, Sulbar, dimana panwas setempat tetap menyidangkan permohonan sengketa pilkada yang diajukan pemohon terkait Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan 3. (*)