Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Hukum Ibas-Rio Pertanyakan Alasan Bawaslu Lutim Tak Register Gugatannya

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam-Andi Rio (Ibas), mempertanyakan keputusan Bawaslu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Komisi Pemilhan Umum (KPU) Luwu Timur menerima dokumen perbaikan syarat calon bakal pasangan calon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO), Kamis (1/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Bawaslu Luwu Timur (Lutim)  menolak laporan sengketa Pilkada yang diajukan tim Ibas-Rio.

Bawaslu bahkan sampai  tidak meregister laporan tersebut.

Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam-Andi Rio (Ibas), mempertanyakan keputusan Bawaslu.

Sebelumnya, pada Minggu (4/10/2020) Bawaslu Lutim, mengeluarkan edaran keterangan pers, terkait laporan tim hukum Ibas-Rio.

laporan yang menyampaikan dua poin alasan Bawaslu menolak laporan sengketa Pilkada tersebut.

Pertama, verifikasi hasil perbaikan permohonan sengketa pilkada yang dilayangkan tim Ibas-Rio tidak memenuhi syarat materil karena objek sengketa pilkada yaitu SK KPU Lutim Nomor 101/PL.02.3-kpt/7324/KPUD-KAB/IX/ 2020 bahwa tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada.

Poin kedua disebutkan, permohonan penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat diregister oleh Bawaslu Lutim sesuai Pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam ayat tersebut dijelaskan sebab permohonan pemohon tidak dapat diregister karena dokumen permohonan tidak lengkap.

Sebelumnya, tim hukum Ibas-Rio mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu karena KPU diduga keliru menetapkan paslon Muh Thorig Husler-Budiman (petahana) yang diduga melanggar aturan pilkada yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan 3.

Isi pasal tersebut yaitu melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Sementara ayat 3 melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 dan dua ayat tersebut yaitu sanksi pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU bersangkutan.

Tim hukum Ibas-Rio, Eko Saputra, pun menyayangkan keputusan Bawaslu Luwu Timur yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran petahana tersebut.

Memurutnya, Bawaslu Luwu Timur seharusnya meregister dulu kasus tersebut, nanti di tingkat persidangan diputuskan apakah dilanjutkan atau ditolak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved