HUT TNI
Inilah Besaran Tunjangan TNI, di Luar Gaji Pokok
Tentara Negara Indonesia (TNI) merupakan nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
8. Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil
Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni:
Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar