Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnaker Makassar Harap Tak Ada Mogok Kerja Tanggapi RUU Cipta Kerja

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pun angkat bicara

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
hasan basri
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan 

TRIBUNTIMUR.COM,MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah asosiasi atau kelompok buruh (pekerja) di Kota Makassar akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi pada tanggal

Aksi ini dilakukan terkait penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR RI akan mengundangkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pun angkat bicara.

Ia menyebutkan sekiranya para pekerja tidak melakukan aksi mogok kerja ataupun demonstrasi menanggapi rencananya pengundangan RUU Cipta Kerja ini.

Alasan sehingga Irwan mengharapkan tidak dilakukannya demonstrasi, karena kondisi saat ini kota Makassar masih dalam zona merah Covid 19. Hal ini dapat memicu terjadinya kontak langsung para demonstran, yang rawan saling menularkan virus corona ini.

Selain itu, dengan adanya aksi mogok kerja ini akan berdampak pada ekonomi perusahaan tempat ia bekerja, serta bisa merugikan para pengguna jalan yang ingin beraktivitas di jalan raya.

"Bagi saya, jika hal ini bisa dikomunikasikan kenapa mesti melakukan aksi mogok kerja ataupun demontrasi. Mari kita berembuk dan mencari jalan keluar dari apa yang dipersoalkan ini," ujar Irwan, Senin (5/10/2020).

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah tentu tidak lepas dari regulasi yang bisa mensejahterakan para pekerja itu sendiri.

"Insya Allah ini untuk kebaikan bersama," kata Irwan.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas mengatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja pada 6 sampai 8 September 2020.

Aksi mogok kerja ini, sebagai bentuk penolakan diundangkannya RUU Cipta Kerja

Tak hanya itu, ia juga akan melakukan demonstrasi yang akan berlangsung di Kantor DPRD SulSel, Kantor Gubernur Sulsel, Fly Over, dan Simpang Lima Bandara.

"Kami menolak pengesahan RUU Cipta lapangan kerja khususnya klaster omnibus law ketenagakerjaan," ujarnya.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini tidak berpihak pada kesejahteraan pekera, karena tak adanya ikatan kerja antara perusahaan dan karyawannya.

Ia menjelaskan jika aturan ini diundangkan, buruh kedepan diyakini akan menjadi pekerja yang tidak mempunyai kepastian kesejahteraan, karena tidak memiliki ikatan kerja (outsourcing).

"Bisa jadi semua jadi outsorsing. Ini akan melebar yang menyebabkan segala jenis pekerjaan bisa outsourcing," kata Basri.

Bagi Basri, jika pemerintah peduli dengan kesejahteraan para pekerja atau buruh, mereka akan kembali menerapkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

"UU 13 tahun 2003 masih layak di pertahankan karena masih melindungi kesejahteraan anggota (pekerja)," ujar Basri.

Ia menambahkan, sejumlah aspirasi KSPSI Sulsel juga belum diterima, khususnya terkait Pesangon, Outrsing, PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang tidak ada pembatasan.

"Jadi jika omnibus law di sahkan, buruh berpendapat bahwa pesangaon akan menjadi peselisihan yang panjang karena kontrak kerja yang tdk terbatas," katanya.

Pada Sabtu 3 Oktober kemarin, digelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang oleh DPR dan pemerintah. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy,

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved