Disnaker Makassar Harap Tak Ada Mogok Kerja Tanggapi RUU Cipta Kerja
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pun angkat bicara
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
"Bisa jadi semua jadi outsorsing. Ini akan melebar yang menyebabkan segala jenis pekerjaan bisa outsourcing," kata Basri.
Bagi Basri, jika pemerintah peduli dengan kesejahteraan para pekerja atau buruh, mereka akan kembali menerapkan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
"UU 13 tahun 2003 masih layak di pertahankan karena masih melindungi kesejahteraan anggota (pekerja)," ujar Basri.
Ia menambahkan, sejumlah aspirasi KSPSI Sulsel juga belum diterima, khususnya terkait Pesangon, Outrsing, PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu) yang tidak ada pembatasan.
"Jadi jika omnibus law di sahkan, buruh berpendapat bahwa pesangaon akan menjadi peselisihan yang panjang karena kontrak kerja yang tdk terbatas," katanya.
Pada Sabtu 3 Oktober kemarin, digelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang oleh DPR dan pemerintah. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy,