Disnaker Makassar Harap Tak Ada Mogok Kerja Tanggapi RUU Cipta Kerja
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pun angkat bicara
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTIMUR.COM,MAKASSAR - Beredar kabar sejumlah asosiasi atau kelompok buruh (pekerja) di Kota Makassar akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi pada tanggal
Aksi ini dilakukan terkait penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR RI akan mengundangkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan pun angkat bicara.
Ia menyebutkan sekiranya para pekerja tidak melakukan aksi mogok kerja ataupun demonstrasi menanggapi rencananya pengundangan RUU Cipta Kerja ini.
Alasan sehingga Irwan mengharapkan tidak dilakukannya demonstrasi, karena kondisi saat ini kota Makassar masih dalam zona merah Covid 19. Hal ini dapat memicu terjadinya kontak langsung para demonstran, yang rawan saling menularkan virus corona ini.
Selain itu, dengan adanya aksi mogok kerja ini akan berdampak pada ekonomi perusahaan tempat ia bekerja, serta bisa merugikan para pengguna jalan yang ingin beraktivitas di jalan raya.
"Bagi saya, jika hal ini bisa dikomunikasikan kenapa mesti melakukan aksi mogok kerja ataupun demontrasi. Mari kita berembuk dan mencari jalan keluar dari apa yang dipersoalkan ini," ujar Irwan, Senin (5/10/2020).
Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah tentu tidak lepas dari regulasi yang bisa mensejahterakan para pekerja itu sendiri.
"Insya Allah ini untuk kebaikan bersama," kata Irwan.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas mengatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja pada 6 sampai 8 September 2020.
Aksi mogok kerja ini, sebagai bentuk penolakan diundangkannya RUU Cipta Kerja
Tak hanya itu, ia juga akan melakukan demonstrasi yang akan berlangsung di Kantor DPRD SulSel, Kantor Gubernur Sulsel, Fly Over, dan Simpang Lima Bandara.
"Kami menolak pengesahan RUU Cipta lapangan kerja khususnya klaster omnibus law ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja ini tidak berpihak pada kesejahteraan pekera, karena tak adanya ikatan kerja antara perusahaan dan karyawannya.
Ia menjelaskan jika aturan ini diundangkan, buruh kedepan diyakini akan menjadi pekerja yang tidak mempunyai kepastian kesejahteraan, karena tidak memiliki ikatan kerja (outsourcing).