Tribuners Memilih
Bawaslu Sulsel: Pelanggaran Netralitas ASN Sudah Masuk Pidana
Apalagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
Apalagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, khususnya di 12 kabupaten/kota berpilkada di Sulsel.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, terkait pelanggaran netralitas ASN ada dua jalur yang ditempuh.
"Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasi ke ASN, nanti direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi," ujar Azry via pesan WhatsApp, Minggu (4/10/2020).
Selain pelanggaran administrasi, lanjut dia, terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu yang harus diwaspadai ASN.
Sehingga, diharapkan ASN tidak membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak.
"Hingga 28 September kan, pelanggaran terbanyak itu di kategori hukum lainnya. Dimana itu merupakan pelanggaran ASN yang terjadi sebelum penetapan calon," ujarnya.
"Sehingga, itu masih menerapkan UU ASN. Tetapi perbuatan yang sama jika dilakukan pasca tanggal 23 September (penetapan pasangan calon), itu bukan lagi pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah menjadi pelanggaran pemilu," jelas Azry.
Mantan anggota Bawaslu Bulukumba mencontohkan, ASN atau pejabat negara yang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, bisa kena pidana.
Contoh lainnya, pejabat yang dekat dengan paslon, memberikan fasilitas dan membuat kebijakan bagi paslon tersebut untuk dapat berkampanye.
Menurutnya hal ini dapat menimbulkan pelanggaran, sehingga harus lebih berhati-hati.
Dia mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Namun, ASN diminta untuk tetap menjaga netralitasnya.
"ASN punya hak pilih, tapi tetap menjaga netralitas. Hak pilih bisa digunakan nanti 9 Desember," ujarnya.
Hingga 28 September lalu, dugaan pelanggaran netralitas ASN sebangak 82 kasus.
Dimana 69 kasus di antaranya telah direkomendasikan ke Komisi ASN, 13 kasus lainnya dihentikan.