Tribun Makassar
Studi Banding, DPRD Kendari Apresiasi Kinerja PD Pasar Makassar Raya
Kunjungannya dalam rangka melakukan studi banding terkait pengelolaan pasar tradisional di Makassar, Kamis (1/10/2020).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rombongan DPRD Kota Kendari, mengunjungi kantor Perusda Pasar Makassar Raya Makassar.
Kunjungannya dalam rangka melakukan studi banding terkait pengelolaan pasar tradisional di Makassar, Kamis (1/10/2020).
Wakil ketua 2 DPRD Kendari, Syamsuddin Rahim mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja pihak direksi PD Pasar Makassar.
Untuk itu selaku ketua rombongan, dia mengajak 10 orang timnya dari Komisi 2 Bidang Perbankan, Ekonomi dan Keuangan untuk belajar banyak dari Makassar.
"Kehadiran kami ingin sharing tentang pengelolaan pasar tradisional. Di kendari ada 8 pasar tradisional yang bangunannya menyerupai pasar modern yang seiring perkembangan zaman pasar yang dulunya kumuh mulai direhabilitasi tapi lebih baguslah yang di Makassar. Makanya kami ke Makassar," ujarnya.
Anggota dari Fraksi PAN ini menuturkan sebagian pasar di Kendari tidak selamanya dikelola oleh PD Pasar. Tapi ada juga yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah. Bahkan ada pasar yang tidak punya izin.
"Kami ada pasar yang juga dikelola oleh Dinas Pendapatan. Ada juga pasar kami yang tidak ada izinnya. Apakah ini ada juga di Makassar dan bagaimana pengelolaannya?," tanyanya kepada jajaran Direksi PD Pasar Makassar.
Selain itu dilaporkan bahwa ada pula pasar yang dikontrak oleh pihak kedua sehingga retribusinya diambil oleh pihak pengelola.
Kondisi ini pula yang mendorong mereka untuk menjajaki potret pengelolaan pasar.
Direktur Umum PD Pasar Makassar, Nuryanto G Liwang menjelaskan, sebelumnya apa yang dihadapi PD Pasar Makassar dulu hampir sama dengan persoalan di Kendari.
Terutama pada persoalan regulasi dan aturan aturan lainnya.
"Titik krusial itu ada pada regulasi dan kebijakan dan ruh dari perusda itu ada dua. Bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja dan bisa memberi sumbangsi pada pemerintah daerah," ujar Anto sapaan akrabnya.
"Kami berikan deviden kepada pemerintah setiap tahunnya. Dan kepentingan publik yang menjadi acuan," lanjutnya.
Dikatakan bahwa persoalan di Kendari titik lemahnya ada pada aturan daerah. Dan itu tidak akan bisa mengakomodir.
Karena pengelolaan hanya diberikan pada pasar yang dianggap aset yang dipisahkan.
"Sebenarnya regulasi pembentukan pasar ini tidak ada membedakan dari UU no 7 tahun 2007 tentang perdagangan. Disitu jelas bahwa kebijakan strategi pemerintah di dalam mendukung pembentukan ekonomi mengacu pada pasar rakyat," paparnya.
Penjabaran itu juga menurut Anto, dikuatkan oleh peraturan presiden no 112 tahun 2017 terkait penataan pasar tradisional dan pasar modern.
"Nah kalau kami di sini di Makassar ada tiga kriteria pasar. Yakni pasar rakyat yang dibentuk oleh masyarakat, pasar rakyat yang bagian dipisahkan dan pasar modern. Dan penarikan retribusinya juga beda," ujarnya.
Sementara Direktur Operasional PD Pasar, Saharuddin Ridwan mengingatkan agar kerjasama dengan pihak ketiga itu dipertimbangkan karena bisa berdampak merugikan pemerintah. Dicontohkan dalam hal ini adalah Makassar Mall.
"Dulu kita punya kerjasama dengan pihak ketiga dan itu merugikan. Contoh Makassar Mall pertama di Makassar. Saya pernah tanyakan pada profesor yang tau persis perjanjiannya. Karena waktu itu belum ada mall sehingga ada kebijakan untuk tidak meminta keuntungan pada investor," jelasnya.
Untuk itu, menurutnya perlu ada eksaminasi perjanjian. Semua perjanjian harus ditinjau ulang apakah akan dilanjutkan atau diputuskan.
"Selama ini kalau ada sewa menyewa ditentukan oleh investor. Jadi kita tidak bisa masuk. Karena diatur oleh perjanjian tersebut. Sehingga kita tidak bisa meningkatkan deviden. Jadi kita minta harus ada peninjauan ulang," terang Sahar.
Dari pertemuan itu pihak DPRD Kota Kendari mengaku sangat terbantu dengan semua pemaparan dari dua direksi yang menerima kedatangan mereka ke PD Pasar Makassar ini.
Hasil diskusi ini kemudian mereka bahas lebih lanjut ke pemerintah daerah Kendari.