Peta Konstelasi Pengusul Hak Angket DPRD Takalar, 17 Lawan 13
Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya mengatakan, pengusul hak angket tersebut berjumlah 17 legislator.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya (tengah) memimpin Rapat Paripurna DPRD Takalar penggunaan hak interpelasi, Jumat (2/10/2020). Rapat yang dihadiri 19 legislator itu menghadirkan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Rahmansyah Lantara yang mewakili Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Rahmansyah akan segera melaporkan hasil rapat paripurna penggunaan hak interpelasi itu kepada pimpinannya, yaitu Bupati Takalar Syamsari Kitta.
"Semua itu nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan. Ini jadi masukan bagi pemerintah daerah di sisa pemerintahan Syamsari Kitta Haji Dede
Rahmansyah juga menegaskan siap menerima hak angket yang dilakukan DPRD Takalar.
"Insyaallah kami siap menerima hak angket DPRD Takalar," ujar Rahmansyah Lantara.(TribunTakalar.com)
Berikut peta konstelasi pengusul dan non-pengusul
1. Pengusul 17 legislator:
Golkar 2 dari 4 kursi
PKS 5 utuh
PPP 2 utuh
Nasdem 2 dari 3
PKB 2 utuh
PDIP 1 dari 2
PAN 1 dari 3
Hanura 2 utuh
2. Bukan pengusul 13 legislator
Gerindra 3 utuh
Nasdem 1 dari 3
Demokrat 1
Perindo 1
Golkar 2
PAN 2