Pemilik Kendaraan Bermotor di Sulsel Catat Baik-baik! Tak Bayar Pajak Tahun Ini Didenda 2% Per Bulan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif Pemutihan Denda Pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
Menurut Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur, Pemutihan Denda Pajak kendaraan seharusnya berakhir 29 September 2020, namun diperpanjang hingga 23 Desember.
"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan Pemutihan Denda Pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," katanya, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, perpanjangan Pemutihan Denda Pajak itu diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2211/IX/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Perpanjangan pemberian insentif PKB karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
• KABAR GEMBIRA Penunggak Pajak Motor & Mobil, Pemutihan Denda Diperpanjang ke Desember, Simak Syarat
• Libatkan KPK, Realisasi Tunggakan Pajak Randis 2019 di Sulsel Capai Rp 12,6 Miliar
• Harga Mobil Mewah Fortuner, Pajero, CR-V Hanya Rp200 Juta Setelah Pajak 0%, Yaris, Jazz Rp100 juta
“Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga penghasilannya menurun tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB,” ucap Dharmayani.
Pemprov Sulsel memberikan insentif Pemutihan Denda Pajak PKB pertama kali diberlakukan 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut sebanyak 97.955 unit dengan pembayaran Rp73 miliar dan total denda yang dibebaskan sebesar Rp2,5 miliar.
Kemudian diperpanjang dari 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/2020.
Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya dari 29 September hingga 23 Desember 2020.
• Saat Masih Mahasiswi Jaksa Pinangki Sudah Nikah Siri dengan Pejabat Kejaksaan Agung, Ini Alasannya?
• Sepasang Kekasih Digerebek Mesum di Toilet, Cewek Langsung Akting Kesurupan, Cowoknya Pasang Celana
• Ini 7 Tanda Tubuh Kamu Kekurangan Vitamin B3, Kenali Masalahmu dari Kelelahan hingga Kerap Sariawan
“Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 23 Desember 2020, mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” ucap Dharmayani.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman optimistis dapat mencapai target tersebut dengan kerja keras semua pegawai
Bapenda Sulsel termasuk 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup:
1.Pembebasan denda PKB Jan-Des 2020 untuk semua KB
2.Pembebasan seluruh denda PKB untuk:
a.KB Tahun 2010 ke bawah;
b.KB Nilai Jual Rp150.000.000,00 ke bawah sesuai Peraturan Gubernur;
c.KB proses BBNKB II dan seterusnya;
d.KB angkutan barang dan angkutan umum orang;
e.KB mutasi masuk/keluar antar Kab/Kota se-Sulsel.
3.Pembebasan Tarif PKB Progresif untuk:
a.KB angkutan barang dan KB angkutan umum orang;
b.KB proses BBNKB (atas tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual)
Imbau Wajib Pajak Pakai Aplikasi E
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau wajib pajak membayar PKB secara non tunai untuk menghindari keramaian di loket pembayaran.
Pembayaran non tunai menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunggah di Play Store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.
• Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Anggotanya Mantan Pimpinan KPK, Pentolan KAMI: Gatot Nurmantyo?
• Tega, Sekap dan Ikat 13 Anak Sendiri di Tempat Tidur, Pasangan Suami Istri Ini Tanggung Hukuman
• Besok Terakhir, Bisakah Puasa Ayyamul Bidh Hanya 2 Hari atau 1 Hari Saja? Simak Hukumnya, Pahala?
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner.(*)