Libatkan KPK, Realisasi Tunggakan Pajak Randis 2019 di Sulsel Capai Rp 12,6 Miliar
Terkhusus untuk kendaraan dinas (Randis), Tim Korsupgah KPK dan Bapenda Sulsel berhasil meraih kembali pajak
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pelibatan Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggenjot pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai cukup ampuh.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel A Sumardi Sulaiman, setelah terlibatnya Tim Korsupgah KPK, pendapatan PAD Sulsel khusus di tahun 2019 melonjak tinggi.
"Kami akui, tahun 2019 kemarin adalah tahun pembayaran pajak kendaraan bermotor paling tinggi sepanjang tahun, khususnya Randis. Tentu dengan intervensi Korsupgah KPK kepada oknum penunggak pajak terlihat ampuh menekan tunggakan tersebut," ujar Sumardi Sulaiman, Rabu (30/9/2020).
Terkhusus untuk kendaraan dinas (Randis), Tim Korsupgah KPK dan Bapenda Sulsel berhasil meraih kembali pajak daerah melalui Randis dengan total pembayaran Rp 12.621.273.683.
Sementara pada tahun 2018 pembayaran PKB dari kendaraan dinas diperoleh hanya sebesar Rp 10.069.359.200.
Sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 9.189.815.950, untuk tahun 2020 sampai Agustus realisasi pembayaran tunggakan kendaraan dinas sebesar Rp 3.829.346.190 dan total pembayaran kendaraan dinas sebesar Rp 5.494.490.410.
Kegiatan rekonsiliasi kendaraan dinas yang dilakukan Bapenda melalui UPTD didaerah sejak tahun 2019 akan terus dilakukan dalam rangka menertibkan aset milik Pemda dan mengurangi tunggakan Randis.
Dijelaskan Sumardi, saat ini berbagai upaya dilakukan Bapenda Sulsel dalam meraup kembali tunggakan Randis, diantaranya dengan intens melakukan koordinasi, program door to door (dari rumah ke rumah/mall) serta layanan gerai Samsat.
Dalam mengumpulkan PAD ini, Bapenda bekerjasama dengan dua mitranya yakni Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, dan Jasaraharja.
Sekedar diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan.