KABAR GEMBIRA Penunggak Pajak Motor & Mobil, Pemutihan Denda Diperpanjang ke Desember, Simak Syarat
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apakah Anda masih punya hutang pajak kendaraan bermotor?
Kabar gembira ini buat Anda?
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga (23/12/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.
SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ujarnya via rilis Pemprov, Kamis (1/10/2020).