Pemilik Kendaraan Bermotor di Sulsel Catat Baik-baik! Tak Bayar Pajak Tahun Ini Didenda 2% Per Bulan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang pemberian insentif Pemutihan Denda Pajak kendaraan bermotor di Sulsel.
Menurut Kabid Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur, Pemutihan Denda Pajak kendaraan seharusnya berakhir 29 September 2020, namun diperpanjang hingga 23 Desember.
"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan Pemutihan Denda Pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," katanya, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, perpanjangan Pemutihan Denda Pajak itu diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2211/IX/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Perpanjangan pemberian insentif PKB karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
• KABAR GEMBIRA Penunggak Pajak Motor & Mobil, Pemutihan Denda Diperpanjang ke Desember, Simak Syarat
• Libatkan KPK, Realisasi Tunggakan Pajak Randis 2019 di Sulsel Capai Rp 12,6 Miliar
• Harga Mobil Mewah Fortuner, Pajero, CR-V Hanya Rp200 Juta Setelah Pajak 0%, Yaris, Jazz Rp100 juta
“Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga penghasilannya menurun tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB,” ucap Dharmayani.
Pemprov Sulsel memberikan insentif Pemutihan Denda Pajak PKB pertama kali diberlakukan 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif tersebut sebanyak 97.955 unit dengan pembayaran Rp73 miliar dan total denda yang dibebaskan sebesar Rp2,5 miliar.
Kemudian diperpanjang dari 29 Juni hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/2020.
Selanjutnya pembebasan denda PKB kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya dari 29 September hingga 23 Desember 2020.
• Saat Masih Mahasiswi Jaksa Pinangki Sudah Nikah Siri dengan Pejabat Kejaksaan Agung, Ini Alasannya?
• Sepasang Kekasih Digerebek Mesum di Toilet, Cewek Langsung Akting Kesurupan, Cowoknya Pasang Celana
• Ini 7 Tanda Tubuh Kamu Kekurangan Vitamin B3, Kenali Masalahmu dari Kelelahan hingga Kerap Sariawan
Suasana di RM Nelayan, Lokasi OTT Lima Orang Sebelum Gubernur Nurdin Abdullah Dijemput KPK |
![]() |
---|
Masih Ingat Cuitan Tsamara Amany soal Nurdin Abdullah 3 Tahun Lalu? Isinya Kini Kembali Viral |
![]() |
---|
Fakta-fakta Agung Sucipto Pengusaha Lokal Ikut Diciduk KPK Kini Menyusahkan Gubernur Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
'Gubernur Sulsel Balik ke Makassar dan Memberi Keterangan Pers', Veronica: Kami Berharap Itu Benar |
![]() |
---|
Surat Penyelidikan Gubernur Sulsel Teregister KPK Oktober 2020 Gubernur Ke6 OTT Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|