Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

15 Lapak Pedagang di Pasar Sawah Makassar Disegel

15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
PD Pasar Makassar
15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah, Kecamatan Ujung Pandang terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (1102020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 15 Hamparan dan Los di Pasar Sawah, Kecamatan Ujung Pandang terpaksa harus disegel oleh bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.

Kepala Unit Pasar Sawah, Andi Susanto mengatakan bahwa mereka yang kena segel ini sebelumnya sudah disurati.

Kendati demikian, hingga penyegelan dilakukan pedagang tersebut tidak mengindahkan surat teguran.

"Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan," ujar Susanto.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved