Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira dari Prabowo, Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bakal Bergaji Minimal Rp 7 Jutaan/Bulan

Tunjangan Kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.

Editor: Waode Nurmin
Dok TNI-AD
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari melapas 450 prajurit Yonif Raider 400/Banteng Raiders di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, 24 Agustus 2020 lalu. Pada Tahun 2021 tunjangan untuk TNI naik 80 Persen. 

"Anggaran Kemenhan Rp 137 triliun, kedua terbesar," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan usai rapat paripurna terkait pengesahan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020).

Bendahara Negara itu berharap, dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenhan diharapkan tidak hanya menggunakannya untuk belanja alutsista, namun juga untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan prajurit.

"Kita berharap tentu tak hanya untuk alutsista tapi juga untuk kebutuhan dan kesejahteraan prajurit akan semakin diperhatikan dan membaik," jelas Sri Mulyani.

Dalam RAPBN tahun 2021 juga disebutkan pendapatan BLU Kementerian Pertahanan ditargetkan sebesar Rp 3,09 triliun, turun 2,6 persen dari proyeksi tahun 2020 sebesar Rp 3,17 triliun.

Adapun secara keseluruhan, tahun depan pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.750,02 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun, serta belanja trasfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 795,47 trilliun.

11 Tunjangan anggota TNI

Sekadar diketahui anggota TNI menerima 11 tunjangan selain gaji pokok yang bersifat tetap.

Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved