Kabar Gembira dari Prabowo, Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bakal Bergaji Minimal Rp 7 Jutaan/Bulan
Tunjangan Kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepertinya ini bisa disebut kabar gembira buat Prajurit TNI kita
Sebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, meminta anggaran sebesar Rp 11,42 triliun khusus untuk kesejahteraan Prajurit TNI
Anggaran itu pula sudah disahkan dalam rapat paripurna UU APBD 2021.
Prajurit TNI bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen pada tahun 2021.
Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.
• Senior Gatot Nurmantyo di AKMIL Buka Suara soal Pikiran Jokowi saat Pergantian Panglima TNI Dulu
• Kisah Cinta Tragis Pierre Tendean & Rukmini, Prajurit Tampan Itu Rela Masuk Islam, Gugur 1 Oktober
• Sudah Dilarang, Jokowi Tetap Turuti Maunya Prabowo Subianto Tunjuk 2 Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan
Namun Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam pendapatan prajurit hingga jenderal TNI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.
Jika besaran tukin naik 80 persen, maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 68.058.900.
Ini di luar gaji pokok Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 dan Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Artinya prajurit terendah TNI bakal mengantongi pendapatan minimal Rp 7 jutaan per bulan.
(Lihat dalam daftar tunjangan TNI dan daftar gaji pokok TNI di bawah berita ini)
Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 136,995 triliun.
Pagu anggaran Kemenhan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 117,909 triliun.
Dikutip Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian Keuangan, Sabtu (22/8/2020), pagu anggaran Kemenhan tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan dan peremajaan alat utama sistem persenjataan ( alutsista) TNI.
Di tahun 2021, Kemenhan juga akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis dalam rangka mendukung terwujudnya pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) untuk menjamin tegaknya kedaulatan, terjaganya keutuhan wilayah NKRI.