Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Langkah Penting OJK, Pemerintah, dan BI Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Ketiga lembaga ini menjaga perekonomian dengan menggunakan aturan secara forward looking, preemptive, dan ekstra ordinary.

Tayang:
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso 

Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh.

OJK mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat. OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan Bank sehingga stabilitas Sektor Jasa Keuangan dapat terjaga dengan baik. 

Sejak hingga 7 September 2020, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp 878, 57 triliun dari 7,38 juta debitur. 

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 359,11 triliun berasal dari 5,82 juta debitur. 

Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 519, 46 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. 

Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp 176,33 triliun.

OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM. 

Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved