Tiga Langkah Penting OJK, Pemerintah, dan BI Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Ketiga lembaga ini menjaga perekonomian dengan menggunakan aturan secara forward looking, preemptive, dan ekstra ordinary.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dengan rangkaian kebijakan stimulus yang koordinatif.
Ketiga lembaga ini menjaga perekonomian dengan menggunakan aturan secara forward looking, preemptive, dan ekstra ordinary.
Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan efek koordinasi yang baik antara ketiga lembaga itu maka, sektor keuangan di masa pandemi relatif terjaga.
"Ini tak terjadi begitu saja tapi ada koordinasi yang baik antara Bank Indonesia, Pemerintah dan OJK, dengan mengambil kebijakan forward looking, Preemptive, dan ekstra ordinary, kebijakan tak pernah diambil dalam situasi normal," katanya.
Langkah pertama yakni forward looking, Wimboh Santoso mengingatkan industri perbankan untuk menyiapkan kebijakan yang forward looking.
Artinya perbankan sangat perlu untuk melihat situasi di masa depan dalam mengambil kebijakan.
Terlebih saat ini dunia tengah dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Dalam kondisi seperti ini stabilitas keuangan harus bisa terjaga. Ini utama dilakukan. Dengan begitu, semua kebijakan yang ada harus forward looking sehingga bisa memitigasi jangan sampai industri ini tidak kompetitif,” tuturnya.
Selanjutnya, adalah kebijakan yang diterbitkan sifatnya preemptive untuk mencegah terjadinya pemburukan yang lebih dalam maupun berupa insentif atau relaksasi.
Wimboh menyebut, di masa pandemi ini, sudah 11 POJK di sektor perbankan, IKNB dan Pasar Modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, OJK, BI dan Pemerintah mengambil sebuah kebijakan yang diluar dari kebiasaan atau Extra Ordinary.
Kebijakan yang keluar di era Pandemi Covid-19 tak pernah diambil ketiga lembaga ini seperti restrukturisasi kredit secara serentak, pemberian stimulus secara besar-besaran.
Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berkaitan dengan tugas OJK, menunjukkan hasil optimalisasi.
Berbagai kebijakan yang telah dilakukan sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik.
Pengawasan terintegrasi yang selama ini diperankan oleh OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-komisioner-ojk-wimboh-santoso-bbb.jpg)