Berbuntut Panjang Soal Helikopter Dipakai Usir Mahasiswa UHO saat Demo di Mapolda Sultra, Dilapor?
helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda lalu mengarah ke atas pendemo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tindakan kepolisian yang menggunakan helikopter saat membubarkan aksi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berbuntut panjang, Sabtu (26/9/2020).
Sebelumnya aksi mahasiswa UHO yang menggelar unjuk rasa di Mapolda Sultra, Jl Halu Oleo Kendari, untuk memperingati satu tahunnya kematian dua mahasiswa yang tewas terkena peluru misterius saat aksi 2019 lalu.
Namun karena tindakan itu, kepolisian Sultra kini mendapat sorotan
Ombudsman RI menilai polisi telah melakukan pelanggaran prosedur tetap (protap), saat menggunakan helikopter dalam upaya pembubaran unjuk rasa mahasiswa di Kendari.
• Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga
Ratusan mahasiswa berunjuk rasa memperingati setahun kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di Perempatan markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra),
Kepolisian menggunakan helikopter untuk membubarkan ratusan pendemo.
Akibatnya massa aksi berlarian menghindari debu dan sampah kering yang berterbangan di lokasi aksi.
helikopter yang terbang rendah tersebut muncul dari dalam Mapolda Sultra lalu mengarah ke atas pendemo.
Mahasiswa berupaya melempar helikopter tersebut dengan batu dan botol air minum.
Mahasiswa marah, karena aksi polisi dengan menurunkan helikopter di saat mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan mengenai kasus penembakan dua rekan mereka.
Mahasiswa mengelar aksi hingga malam hari, dan polisi membubarkan aksi dengan menembakkan gas air mata hingga ke Jalan Martandu, bundaran tank, Kendari.
Demo ini dilakukan oleh ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi intra kampus, antara lain dari Fakultas Teknik UHO, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Organisasi IMM, HMI dan mahasiswa yang menamakan dirinya keluarga besar Randi dan Yusuf.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, polisi telah melakukan kesalahan prosedur tetap (protap) karena menggunakan helikopter untuk mengendalikan dan membubarkan aksi unjuk rasa.
“Polisi diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pengendalian aksi unjuk rasa mahasiswa, dan hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penindakan Huru Hara," kata Mastri Susilo, saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/9/2020).
Pihaknya, lanjut Mastri, akan melakukan pendalaman dan akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Sultra Yan Sultra Indrajaya dan petugas penanggung jawab lapangan saat pengendalian massa unjuk rasa.
Sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.
Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian itu.
“Kalau mahasiswa melapor, kami akan proses sebagai pemeriksaan laporan. Jika tidak maka ini akan jadi temuan atau laporan inisiatif Ombudsman Sultra,” ujar Mastri.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait penggunaan helikopter saat membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan peringatan satu tahun peristiwa berdarah meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat melakukan demonstrasi di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 menolak pengesahan sejumlah RUU.
Dalam kasus ini, satu orang anggota polisi berpangkat Brigadir menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ombudsman: Polisi Diduga Langgar Protap Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Helikopter