Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga

Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga

Editor: Waode Nurmin
ANTARA/JOJON VIA BBC INDONESIA/IST
Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua Mahasiswa UHO / Univeritas Halu Oleo Kendari pada 26 September 2019 soal UU KPK

Keputusan ini terjadi di tengah unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut jawaban atas dua kematian mereka, aksi yang masih berlangsung sampai berita ini diturunkan Rabu (28/10).

Wartawan Riza Salman di Kendari mengatakan massa yang disebutkan berjumlah ratusan orang dipukul mundur memakai tembakan gas air mata dan semprotan meriam air hingga sekitar satu kilometer dari depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari.

Dalam salinan keterangan pers yang diperoleh BBC News Indonesia, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki Kurniawan, perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019.

Adapun lima polisi lainnya menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019.

Kelima polisi tersebut mencakup Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.

Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yakni membawa dan menyalahgunakan senjata api pada saat melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Huruf d, f, dan r PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

"Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang terduga pelanggar lainnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari," demikian bunyi salinan keterangan pers Polda Sultra.

Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019). (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Demo mahasiswa

Pemaparan Polda Sultra tentang rangkaian sanksi terhadap enam anggotanya itu berlangsung di tengah unjuk rasa ratusan mahasiswa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (28/10).

Seperti dilaporkan wartawan Riza Salman di Kendari, massa mahasiswa mendesak masuk bertemu tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri terkait kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi.

Pasukan anti huru-hara lalu bergerak maju dan kendaraan meriam air melepaskan semprotan ke arah massa. Mahasiswa lalu membalas dengan lemparan batu.

Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis, 26 September 2019, menyebabkan dua mahasiswa meninggal dunia.

Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).

Pada Jumat (27/09). ketua tim dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Raja Al Fatih Widya Iswara, mengatakan pemuda berusia 18 tahun itu tewas setelah mengalami luka tembak peluru tajam.

Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga
Nasib 6 Polisi yang Bertanggungjawab atas Tewasnya Mahasiswa UHO Kendari saat Demo, Ada Perwira Juga (ANTARA/JOJON VIA BBC INDONESIA)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved