Ini Rincian Daftar Gaji Ketua & Anggota DPR RI, Termasuk Mulan Jameela, Kecil Sih Tapi Tunjangannya
Menjadi seorang Anggota DPR RI, memang menjadi dambaan sebagian orang. Banyak pula Artis kita yang mencoba peruntungan masuk ke dunia politik
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah satu tahun lebih sejak Pilcaleg 2019 lalu digelar
Dan sebanyak 575 anggota DPR RI di Indonesia yang akhirnya duduk dikursi dimana selalu membuat para politikus negeri kita rela mengeluarkan uang banyak
Menjadi seorang Anggota DPR RI, memang menjadi dambaan sebagian orang.
Banyak pula Artis kita yang tidak segan mencoba peruntungan masuk ke dunia politik
Yang sempat menjadi sorotan kemarin adalah sosok Mulan Jameela.
• Ada yang Disorot dari Bentuk Tubuh Mulan Jameela saat Rayakan Ultah Bareng Dul Jaelani, Kenapa?
• Sudah Dilarang, Jokowi Tetap Turuti Maunya Prabowo Subianto Tunjuk 2 Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan
Bukan karena masa lalunya dengan Maia Estianty, namun permasalahan dia menggeser caleg Gerindra lain tidak sesuai prosedur
Kembali lagi ke soal gaji, meski dikenal sebagai Artis, nyatanya kini Istri Ahmad Dhani itu juga bisa menikmati segala fasilitas sebagai seorang wakil rakyat
Yang mempunyai tugas untuk menampung aspirasi rakyat, anggota DPR juga diberikan kewenangan untuk membahas dan mengesahkan undang-undang bersama pemerintah.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan.
Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Berikut ini rincian Gaji Anggota DPR RI ( gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.