12 Polisi Terlibat Penembakan Warga Barukang Makassar Hingga Tewas Dihukum 21 Hari Penjara
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, ada 12 polisi dari jajaran
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
Brigpol IF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Brigpol HP, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Para Bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jl Barukang Makassar, dan sekitarnya, menyebabkan 3 (tiga) orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi," ujarnya.
Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, lanjut Ibrahim, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
"Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako. Sehingg para Oknum anggota dapat mengambil senjata," pungkasnya.
Sekedar diketahui, peristiwa penembakan oleh oknum polisi itu terjadi pada Minggu (30/8/20) dini hari, mengenai tiga orang warga Barukang.Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).
Dari peristiwa tersebut satu dari tiga korban bernama Anjas (23) meninggal dunia di RS Bhayangkara Makassar, setelah sebelumnya mengalami kritis akibat luka tembak di bagian kepala.
Sedangkan dua korban lainya Ammar (18), Iqbal (22) mendapatkan luka pada bagian kaki.