Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12 Polisi Terlibat Penembakan Warga Barukang Makassar Hingga Tewas Dihukum 21 Hari Penjara

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, ada 12 polisi dari jajaran

TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Hasbiah (45) ibu almarhum Anjas korban penembakan di Jl Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ditemui Selasa (15/9/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua belas personil polisi yang terlibat dalam aksi penembakan 3 warga Barukang, Makassar, satu diantaranya tewas, telah menjalani sidang disiplin pada Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, ada 12 polisi dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Dua belas polisi yang dijatuhi hukuman itu, 3 diantaranya merupakan perwira yakni AKP TH (Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

AKP TH, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

Iptu MS, dihukum dengan hukuman disiplin berupa Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis, dan mutasi demosi.

Ipda MF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas pada saat mendatangi TKP pengeroyokan terhadap Bripka Usman di Jl Bolu Makassar, sehingga pada saat melakukan tindakan Kepolisian atau diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Kombes Ibrahi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2020).

Para personil tersebut kata dia, terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf (d,f dan h) dan pasal 6 huruf (q) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003. tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Selain tiga perwira tersebut, ada 8 polisi yang berpangkat bintara juga dijatuhi hukuman. Kedelapan bintara itu yakin

Aipda IB, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penumdaan Pendidikan dan Mutasi domisili,

Aipda JM, dihukum Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari

Bripka MA, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka MI, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Bripka US, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, Penundaan Pangkat 2 Periode, Penundaan Pendidikan 1 Periode dan Mutasi Domisili.

Bripka YG, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Brigpol IF, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Brigpol HP, Penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Para Bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab, sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jl Barukang Makassar, dan sekitarnya, menyebabkan 3 (tiga) orang masyarakat yang terkena tembakan diskresi," ujarnya.

Selain 11 anggota polisi yang turun di lokasi, lanjut Ibrahim, satu bintara lainya berinisial Aiptu HM dengan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.

"Dia terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako. Sehingg para Oknum anggota dapat mengambil senjata," pungkasnya.

Sekedar diketahui, peristiwa penembakan oleh oknum polisi itu terjadi pada Minggu (30/8/20) dini hari, mengenai tiga orang warga Barukang.Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Dari peristiwa tersebut satu dari tiga korban bernama Anjas (23) meninggal dunia di RS Bhayangkara Makassar, setelah sebelumnya mengalami kritis akibat luka tembak di bagian kepala.

Sedangkan dua korban lainya Ammar (18), Iqbal (22) mendapatkan luka pada bagian kaki.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved