Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klinik Aborsi

Ngeri! 7 Fakta Klinik Aborsi di Jakarta, Cari Mangsa Lewat Situs hingga Dibuang ke Septic Tank

FAKTA Klinik Aborsi Diungkap Polisi, Pemilik, Dokter dan Pelanggan Ditahan, Untung Fantastis

Editor: Arif Fuddin Usman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelaku aborsi. Ngeri, 7 Fakta Klinik Aborsi di Jakarta, dari Cari Mangsa Lewat Situs hingga Dibuang ke Septic Tank 

Setelah membongkar kloset di klinik tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti sampel darah di dalam septic tanktersebut.

"Pasca aborsi, penyidik dan labfor telah membongkar septic tankuntuk memastikan janin dari tindakan aborsi," kata Calvijn.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Ia mengatakan salah satu pasien aborsi yang ikut ditangkap kepolisian bahwa turut serta dalam pembuangan janin ke dalam kloset.

"Faktanya selesai aborsi tersangka membantu dokter membuang hasilnya ke WC."

"Itu sebabnya penyidik menyedot dan mendapatkan cairan dari tersangka ibu janin tersebut," beber dia.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari ribuan janin lainnya yang diduga dibuang di tempat tersebut ataupun di tempat lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-Fakta Klinik Aborsi yang Dungkap Polda Metro Jaya, Raup Rp 10 Miliar Sejak Beroperasi, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved